Teknologi informasi dan telekomunikasi dapat dimanfaatkan pada berbagai bidang kehidupan antara lain dalam bidang pendidikan, bisnis, pemerintahan dan sosial.
Dampak positif pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi antara lain:
1 Peranan TIK dalam dunia pendidikan
Manfaat TIK dalam bidang pendidikan antara lain :
• Berbagi hasil penelitian, hasil penelitian yang dimuat dalam internet akan mudah dimanfaatkan orang lain disegala penjuru dunia dengan cepat.
• Konsultasi dengan pakar, konsultasi dangan para ahli dibidangnya dapat dilakukan dengan mudah walaupun ahli tersebut berada ditempat yang sangat jauh.
• Perpustakaan online, perpusatakaan online adalah perpustakaan dalam bentuk digital.
• Diskusi online. Diskusi online adalah diskusi yang dilakukan melalui internet.
• Kelas online. Aplikasi kelas online dapat digunakan untuk lembaga-lembaga pendidikan jarak jauh, seperti universitas dan sekolah-sekolah terbuka.
Keuntungan pemanfaatan TIK dalam bidang pendidikan bagi pelajar antara lain :
• Dapat mengakses informasi-informasi hasil penelitian orang lain
• Memperoleh sumber ilmu pengetahuan dengan mudah
• Akses ke para ahli lebih mudah karena tidak dibatasi jarak dan waktu
• Materi pelajaran dapat disampaikan interaktif dan menarik
• Melalui belajar jarak jauh dapat menghemat biaya dan waktu.
Keuntungan pemanfaatan TIK dalam bidang pendidikan bagi penyelenggara pendidikan antara lain :
• Dapat berbagi hasil penelitian dengan lembaga pendidikan lain
• Dapat memberi layanan lebih baik ke peserta didik
• Dapat menjangkau peserta didik yang tempatnya sangat jauh
• Melalui perpustakaan online, dapat menekan biaya untuk menyediakan buku.
• Dapat saling berbagi sumber ilmu dengan institusi lain.
2 Pemanfaatan TIK dalam bidang bisnis/usaha
Pemanfaatan TIK sangat membantu kelancaran komunikasi dalam bisnis. Fedex adalah salah satu perusahaan jasa kurir yang memanfaatkan sistem informasi untuk mengawasi sampai dimana barang yang dikirimkan melalui bantuan internet.
Pemanfaatan TIK untuk membuat layanan baru antara lain internet banking, SMS banking, dan e-Commerce.
Internet banking
adalah layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Transakasi yang dapat dilakukan adalah pengecekan saldo, transfer uang, pembayaran tagihan.
Keuntungan internet banking bagi bank adalah bank dapat memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja.
Keuntungan internet banking bagi nasabah antara lain :
a. Menghemat waktu, karena tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi
b. Menghemat biaya, karena transportasi menuju ke bank dapat dihilangkan.
c. Lebih cepat, karena tidak perlu menunggu antrean yang banyak.
SMS Banking
Adalah layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan SMS (short Message Service ). Transaksi yang dapat dilakukan adalah pengecekan saldo, transfer uang, dan pembayaran tagihan.
E-commerce
Perdagangan elektronik (Electronic commerce ) adalah perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatkan internet.
Keuntungan perdagangan elektronik antara lain :
1. Perusahaan dapat menjangkau pasar lebih luas, karena pembeli yang mengakses internet tidak dibatasi tempat dan waktu.
2. Perusahaan tidak perlu membuka cabang distribusi
3. Pengeluaran lebih sedikit, karena pegawai tidak banyak.
4. Harga barang lebih murah, karena biaya operasionalnya murah.
Keuntungan yang diperoleh konsumen antara lain :
a. Konsumen tidak perlu ke toko untuk mendapat barang.
b. Pembeli dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan
c. Konsumen dapat membandingkan harga dari pemasang iklan lain di internet.
d. Konsumen dapat membeli barang yang di dalam negeri tidak ada
e. Harga barang lebih murah.
3 Peranan TIK dalam bidang pemerintahan e-government (electronic government)
Tujuan e-government adalah untuk meningkatkan hubungan pemerintah, dalam hal ini lembaga yang bersangkutan dengan pihak-pihak lain. Bentuk-bentuk hubungan pemerintahan dalam pemanfaatan TIK antaralain :
1. G2C (government to citizen), adalah pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan masyarakat luas, misalnya melayanai kependudukan dan administrasi.
2. G2B (government to business), adalah pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan dunia usaha, misalnya pengurusan izin usaha, permintaan data statistik yang dibutuhkan pengusaha, dan sebagainya.
3. G2G (government to government), adalah pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan lembaga pemerintah lain, departemen lain, pemerintah diatas atau dibawahnya, dan sebagainya.
Pemanfaatan TIK dalam bidang pemerintahan memiliki keuntungan antara lain :
1. Meningkatkan layanan kepada masyarakat. Masyarakat dapat dilayani kapan saja tanpa harus menunggu kantor buka.
2. Meningkatkan hubungan pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat karena informasi mudah diperoleh.
3. Tersedianya informasi yang mudah diakses masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan yang benar dan dapat diberdayakan.
4. Meningkatkan transparansi pemerintahan.
4 Peranan TIK dalam bidang sosial
Untuk memantau kondisi sosial masyarakat pemerintah memanfaatkan TIK dengan programnya yang disebut ICT4PR (information and Communication Technology for poverty Reduction ).
ICT4PR membangun pusat-pusat Teknologi informasi dan komunikasi yang disebut telecenter. Manfaat telecenter bagi masyarakat adalah :
a. Sebagai sumber informasi dan sarana belajar dari masyarakat.
b. Untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan bagi masyarakat
c. Meningkatkan informasi kesehatan
d. Untuk melihat peluang yang lebih luas untuk memasarkan produk setempat.
e. Mengembangkan perdagangan melalui e-commerce
Dampak negatif pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi :
1 Pelanggaran hak cipta
Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya atau sebuah ciptaan untuk mengumumkan, memperbanyak, dan menggunakan karya ciptanya.
Tujuan memberikan hak cipta adalah :
a. Melindungi kepentingan pencipta atas hasil ciptaannya
b. Mendorong orang untuk berinovasi untuk menghasilkan karya cipta.
c. Menciptakan rasa aman bagi setiap orang untuk menghasilkan sebuah karya cipta yang bermanfaat bagi manusia.
Untuk melindungi warga tentang hasil karyanya pemerintah mengeluarkan undang-undang hak cipta yaitu undang-undang no. 19 tahun 2002.
Beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi undang-undang antara lain :
1. Buku, program komputer (software), pamlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan yang sejenis
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Darama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni rupa dan segala bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Menurut pasal 1 ayat 8 UU hak cipta, yang dimaksud program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan computer akan mampu membuat computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan untuk merancang instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 72 ayat 3 UU hak cipta menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pembajakan akan merugikan pemegang hak cipta dan perkembangan teknologi karena :
a. Mengurangi jumlah uang untuk penelitian dan pengembangan program computer
b. Mengurangi penyediaan produk penunjang local
c. Mengurangi kemampuan penyaluran program computer yang sudah ditingkatkan mutunya
d. Mengurangi hasil penjualan penyalur resmi.
2 Cybercrime
Adalah kejahatan atau tindakan melawan hokum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana computer terutama internet.
Karakteristik kejahatan internet adalah sebagai berikut :
a. Kejahatan melintasi batas Negara
b. Sulit menentukan hokum yang berlaku karena melintasi batas Negara.
c. Tidak dapat dipastikan hokum Negara mana yang berlaku.
d. Menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan computer dan internet.
e. Mengakibatkan kerugian yang lebih besar disbanding kejahatan konvensional
f. Pelaku memahami dengan baik internet, computer, dan aplikasinya.
Bentuk-bentuk cybercrime antara lain :
1. Unauthorized acces adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan computer dengan cara yang tidak sah (melakukan penyusupan). Penyusupan untuk mencuri informasi, sabotase pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk menguji keandalan suatu system pelakunya disebut hacker.
2. Illegal contents adalah memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacauan.
3. Data forgery adalah memasukkan data yang tidak benar ke dalam internet.
4. Cyber espiongase and extortion (cyber terrorism) adalah kejahatan dengan cara memasukkan virus/program untuk menghancurkan data pada computer pihak lain.
5. Offense against intellectual property adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
6. Infringements of privacy adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
7. Phishing adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.
8. Carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.
Sabtu, 31 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar